Mahasiswa KPI Belajar Praktik Kampanye GERAKAN KAMPUS BERSIH ASAP ROKOK DI Kampus IAIN Kudus
Sejumlah 35 mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI-D) semester 5 menggelar aksi Kampanye Gerakan kampus bersih asap rokok di lingkungan kampus IAIN Kudus pada Jumat (15/11/2019). Kampanye dilakukan di sejumlah titik seperti di depan gedung Fakultas Tarbiyah, lapangan depan gedung Pascasarjana dan depan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam.
Juru bicara kampanye, Kustina menyatakan bahwa kampanye tersebut tidak hanya untuk memenuhi tugas praktik mata kuliah saja, tetapi merupakan salah satu bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kesehatan di lingkungan kampus.
Banyak perokok aktif di kampus yang belum menyadari kalau asap rokok berdampak buruk bagi yang tidak merokok. Kami tidak melarang merokok, tapi kalau merokok jangan di lingkungan kampus ungkapnya.
Dalam kampanye tersebut, para mahasiswa membawa berbagai media kreatif untuk menyampaikan pesan kampanye seperti spanduk bertuliskan ajakan dan sindiran untuk tidak merokok di lingkungan kampus seperti kami berhak menghirup udara segar tanpa asap rokok, rokokmu tak semanis senyumku dan lain sebagainya. Kampanye dilakukan dengan berjalan kaki menuju ke titik lokasi kampanye sambil menyanyikan yel-yel, orasi dan aksi teatrikal pembacaan puisi tentang dampak negatif merokok sembarangan.
Sunarni, dosen pengampu mata kuliah Profesi Kehumasan, FDKI menjelaskan bahwa kampanye tersebut merupakan salah satu bagian dari pembelajaran praktik mata kuliah profesi kehumasan. Materi yang disampaikan adalah bagian dari materi Public Relation Campaign melalui praktik kampanye. Isu yang diangkat terkait dengan fenomena di sekitar kampus.
Kampanye diidentikkan dengan politik, padahal kampanye ini bisa diaplikasikan untuk banyak hal seperti kampanye produk sebuah perusahaan dan kampanye sosial yang mengangkat isu-isu sosial. Temanya memang diambil dari fenomena di kampus saja seperti garakan buang sampah pada tempatnya dan kampus bersih asap rokok, jelasnya.
Menurutnya, dengan mempraktikkan teori yang sudah didapat di kelas, akan memberi pemahaman lebih pada mahasiswa bahwa seorang profesional di bidang kehumasan harus menguasai berbagai strategi public relations, salah satunya kampanye sebagai alat untuk menyampaikan pesan dengan berbagai tujuan seperti menciptakan kesadaran dan edukasi publik, memberikan informasi lebih mendalam, hingga memperkuat nilai-nilai untuk mengubah perilaku publik.
Pratik matakuliah Profesi Kehumasan ini juga bersinergi dengan matakuliah lain yakni Public Relation dimana mahasiswa semester 3 praktik membuat rilis media terkait dengan kampanye dan matakuliah Public Opinion untuk mahasiswa semester 5 yang praktik menganalisis opini publik yang terbentuk dari pasca kegiatan kampaye tersebut.
Muncul Polemik
Namun pasca praktik kampanye yang di lakukan di lingkungan kampus tersebut menuai banyak pro dan kontra dari mahasiswa. Banyak tanggapan bermunculan karena isu yang diangkat dianggap kontroversi.
Mahasiswa semester 5 prodi PIAUD IAIN Kudus, Ayun menilai bahwa kampanye gerakan kampus bebas asap rokok merupakan hal yang positif. Ia sangat mendukung kampanye tersebut. Ayun mengaku pernah melihat mahasiswa merokok di dalam ruangan kelas yang ber-AC.
Pernah waktu itu ada kegiatan kampus, kami sibuk mengerjakan sesuatu di dalam ruangan yang ber-AC tetapi ada salah satu orang yang merokok. Hal itu sangat mengganggu, jelasnya.
Ia berharap, kampanye tersebut dapat menumbuhkan kesadaran dari para perokok aktif untuk lebih bijak ketika merokok.
Semoga mahasiswa yang merokok sadar karena asap rokok juga berbahaya bagi yang tidak merokok. Boleh merokok asal pada tempatnya, harapnya.
Lain halnya dengan Fatwa Fauzian, perokok aktif ini tidak setuju karena hal tersebut melanggar kebebasan individu.
Menurut saya, rokok itu memiliki sumbangsih terbesar untuk negara Indonesia. Tidak hanya itu saja, rokok itu bisa jadi sumber inspirasi dan ide-ide bermunculan, kata mahasiswa semester 3 prodi PPI IAIN Kudus ini.
Lebih lanjut, ia setuju bahwa perlu adanya teguran untuk para perokok aktif yang masih merokok di sembarang tempat.
Merokok itu ada etikanya juga. Saya masih keberatan kalau merokok itu dilarang, jawab Fatwa.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kudus No. 18 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kabupaten Kudus dijelaskan dalam pasal 2 menyebutkan bahwa tempat proses belajar mengajar termasuk institut atau universitas merupakan kawasan tanpa rokok. Selain itu, dalam peraturan pasal 4 jelas disebutkan setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilarang merokok, memproduksi / membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok.
Hal tersebut pula menjadi landasan gerakan kampanye ini dilakukan sebagai bentuk social campaign terkait isu kesehatan dan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua prodi KPI, Riza Zahriyal Falah menyatakan memang ada regulasi mengenai kawasan tanpa rokok seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 yang melarang konsumsi rokok dilembaga pendidikan. Tetapi, ketidaktertiban dari warga perguruan tinggi menjadikan peraturan tersebut dilanggar.
Ketidaktertiban tersebut bisa jadi karena ketidaktahuan mengenai regulasi yang ada atau bisa jadi karena tidak ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar, ungkapnya.
Dengan adanya kampanye ini diharapkan gerakan tersebut dapat dilakukan secara konsisten sebagai bentuk sosialisasi terhadap peraturan yang ada.
Kampanye tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan membuat banner atau pamflet yang bentuknya sosialisasi supaya tidak ada lagi orang yang merokok di lingkungan kampus. Kalaupun mau merokok bisa di luar lingkungan kampus, pungkasnya. (K. Candra Ningrum)