Imbas Corona, Rektor IAIN Kudus Mengeluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Studi dan Penyelesaian T
Kudus - Status tanggap darurat virus corona mengakibatkan perkuliahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penetapan kedaruratan ini mengakibatkan kebijakan kampus mangambil langkah strategis dalam menjaga kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan-pembelajaran di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus. Hal ini diperkuat dengan adanya surat edaran nomor 2123 tahun 2020 tentang perpanjangan masa studi dan tugas akhir pada masa tanggap darurat covid-19 Institut Agama Islam Negeri Kudus.
Dalam surat tersebut menjelaskan, perpanjangan masa studi diberikan kepada mahasiswa aktif semester akhir (semester 14 untuk S-1 dan semester 8 untuk S-2) dengan mengajukan permohonan kepada dekan atau direktur pascasarjana dengan didasari lampiran pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi pada semester 15 (untuk S-1) atau 9 (untuk S-2). Pengajuan perpanjangan studi akan diserahkan kepada rektor sebelum tugas akhir semester genap. Mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan studi akan ditetapkan dengan SK Rektor IAIN Kudus dan akan diusulkan untuk perpanjangan masa studi kepada direktur pembelajaran dan kemahasiswaan Direktor Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.
Sementara penyelesaian tugas akhir kuliah strata 1, mahasiswa dapat memilih untuk tetap melanjutkan skripsinya atau merubahnya dalam bentuk artikel jurnal ilmiah atau buku. Mahasiswa yang ingin mengganti skripsi menjadi artikel jurnal atau buku harus melapor kepada kaprodi untuk ditetapkan kembali dosen pembimbingnya. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan data lapangan dapat melakukan perubahan pada fokus penelitian dengan persetujuan dosen pembimbing. Artikel ilmiah yang diakui sebagai pengganti skripsi adalah hasil penelitian field research maupun library research yang diformat menjadi artikel untuk jurnal ilmiah dengan mengikuti ketentuan penulisan jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah yang dapat dijadikan tempat publikasi artikel adalah jurnal yang terindeks pada moraref baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum (bisa diakses di www.moraref.kemenao.go.id). Buku yang dapat diakui sebagai pengganti skripsi adalah buku ber-ISBN yang sesuai dengan bidang studi mahasiswa dan sudah diterbitkan atau minimal sudah tersusun secara lengkap dalam bentuk dummy. Jumlah halaman buku minimal 40 halaman menurut format UNESCO (15 x 23 cm). Semua proses penulisan baik skripsi, artikel jurnal ilmiah, atau buku dikerjakan secara mandiri dengan bimbingan pembimbing yang ditetapkan oleh fakultas. Penilaian terhadap tugas akhir dalam bentuk skripsi dilakukan dengan sidang munaqasah secara daring. Penilaian terhadap artikel jurnal ilmiah dan buku, dilakukan oleh tim penguji atau reviewer dengan bentuk penilaian naskah (desk evaluation). Pedoman teknis pelaksanaan ujian ditetapkan oleh fakultas.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan semester akhir semester genap tahun akademik 2019/2020, dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi. (Fuad)
surat edaran bisa didownload disini