Selamat Datang di web Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam - Institut Agama Islam Negeri Kudus !

Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam

KUNJUNGI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS (DITRESKRIMSUS) POLISI DAERAH JAWA TENGAH MAHASISWA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KUDUS BERKOLABORASI DALAM MATA KULIAH HUKUM DAN ETIKA MEDIA MASSA

Blog Single

Mahasiswa Semester 4 Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mengadakan kunjungan di DITRESKRIMSUS POLDA JATENG. 30 Mahasiswa melaksanakan kunjungan dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa dan diskusi mengenai cara penanganan kasus yang berkaitan dengan media pada Selasa, (04/06/24).

Iptu A. Endro, S.Kom dan AKBP Era Joni selaku Panit Bantek dan Kabag Wasidik DITRESKRIMSUS POLDA JATENG menyambut baik para mahasiswa. Kegiatan kunjungan dimulai pukul 10.00 wib dan dibuka dengan lagu Indonesia Raya, lalu dilanjut dengan sambutan dari dosen pengampu mata kuliah Hukum dan Etika Media Massa dan Kabag Wasidik DITRESKRIMSUS POLDA JATENG.

Primi Rohimi S.Sos, M.Si. dalam sambutannya berharap dengan adanya kunjungan ini Mahasiswa dapat memahami tentang Lembaga Hukum yang berkaitan dengan media dan menjembatani kolaborasi antara mahasiswa KPI dan Cyber Crime.

Selain itu, dalam sambutan yang di sampaikan Akbp Era Joni, DITRESKRIMSUS POLDA JATENG merupakan bagian dari POLDA JATENG yang mempunyai tugas pokok  melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan  kejahatan diluar pidana umum. “ Jadi kalau di POLDA itu ada namanya DITRESKRIMUM yang dimana Undang-undang yang digunakan  adalah  KUHP tapi di DITRESKRIMSUS diluar KUHP”. Ujarnya

Akbp Era Joni juga menjelaskan  di DITRESKRIMSUS ada 5 SUBDIT dan SUBDIT V adalah Siber yang mana memiliki tugas untuk menangani tindak pidana khusus terkait dengan kejahatan siber, tindak pidana ITE, tindak pidana telekomunikasi, dan kejahatan transnasional terkait kejahatan siber.

“Kunjungan belajar yang di lakukan mahasiswa KPI IAIN Kudus di DITRESKRIMSUS POLDA JATENG sesuai dengan ranah dari program studi komunikasi dan penyiaran islam (KPI), karena KPI adalah calon pegiat media massa, jadi sudah seharusnya mengetahui hukum dan etika yang berlaku dalam media massa. Selain itu, mahasiswa diharap bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk mempelajari hukum, etika dan bentuk-bentuk kejahatan dalam media massa.” Ujar Akbp Era Joni

Dalam kesempatan kali ini Akbp Era Joni juga mengatakan bahwa DITRESKRIMSUS POLDA JATENG siap melayani dan menerima mahasiswa yang ingin megang atau untuk kebutuhan data tesis, sesuai dengan SOP dan MOU yang ada.

Pada kunjungan belajar ini, Akbp Sulistiyoningsih selaku Kasubdit Ditreskrimsus siber Polda Jateng memberikan materi dengan tema“ Penanganan Tindak Pidana Siber Di Wilayah Hukum POLDA JATENG”. Materi yang disampaikan sangat relevan dan penting untuk diketahui, khususnya di kalangan mahasiswa. Mahasiswa terlihat antusias dan memberi respons pertanyaan pada sesi diskusi.

Materi yang disampaikan yaitu mengenai tugas pokok dan fungsi dari siber polda jateng, kejahatan yang ada di dunia maya dan hukum yang berlaku untuk setiap kejahatan yang di lakukan. Selain itu juga menjelaskan mengenai etika yang seharusnya dilakukan dalam penggunaaan media massa dan kewaspadaan dalam penggunaan media massa.

Pada saat penyampaian materi, Akbp Sulistyoningsih memberikan pesan kepada mahasiswa fakultas dakwah khususnya KPI untuk menyisipkan pesan dakwah mengenai hukum dan etika dalam bermedia massa. Selain itu dalam penyampaian dakwah harus sesuai dengan tata aturan yang ada dan tidak melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Dari pesan yang disampaikan Akbp Sulistyoningsih muncul pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa salah satunya yaitu mengenai penyelesaian kasus ujaran kebencian dan provokasi di media sosial. Karena saat ini banyak orang yang melakukan pencemaran nama baik di media sosial, dan membuat seseorang merasa dirugikan.

Akbp Sulityoningsih mengatakan, “ Jika ada kasus pencemaran nama baik langsung saja melaporkan ke Siber POLDA JATENG dengan mencantumkan bukti yang ada.” Beliau berpesan bahwa pihaknya tidak pernah membeda bedakan suatu kasus dan siapa pelapornya. Serta besar kecilnya nilai dari suatu kasus tersebut. Dalam menerima laporan dari terduga korban beliau berkata akan sebaik mungkin ketika menggatasi kasus tersebut. Karena beliau bercerita bahwa ketika menghendel suatu kasus penipuan di media sosial dengan besaran nilai 5 juta pun beliau dengan tim juga menyelesaikan kasus tersebut tanpa melihat besaran nilai dari kasus tersebut.

Share this Post: