SERAH TERIMA LAPORAN KKL MAHASISWA PRODI KPI FDKI TAHUN 2022 KEPADA DPL
Sebanyak 15 eksemplar laporan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (Prodi KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) telah diserahkan oleh mahasiswa kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Primi Rohimi. Serah terima ini dilaksanakan pada hari Jumat (01/7/2022) di Ruang Dosen FDKI lantai 2 pagi hari secara kolektif.
Â
Salah seorang mahasiswa, Imam Syafi’i menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan ini sudah disahkan oleh pihak FDKI. Pengesahan tersebut adalah dalam bentuk tanda tangan DPL dan Dekan FDKI serta stempel basah. Setelah laporan KKL dipresentasikan oleh mahasiswa di hadapan DPL, direview oleh DPL, direvisi oleh mahasiswa, untuk kemudian disahkan oleh DPL dan Dekan maka mahasiswa wajib mengunggah file laporan bersama pengesahannya ke . Ini adalah link drive yang sudah disiapkan oleh FDKI sebagai upaya paperless sehingga hardcopy tidak menumpuk di ruang FDKI. Upaya ini juga menjadi dokumentasi karya mahasiswa serta dokumentasi hasil bimbingan DPL.
Â
Primi selaku DPL merasa lega karena mahasiswa bimbingannya telah melaksanakan semua tahapan KKL. Setelah semua tahapan terselesaikan maka hasil akhirnya adalah penilaian yang harus diunggah oleh DPL. Salah satu tugas DPL sebagaimana dikutip dari Panduan KKL FDKI 2022 yaitu mengevaluasi dan memberikan penilaian terhadap mahasiswa terbimbing sesuai aturan dan mengirimkannya kepada panitia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah laporan KKL diterima.
Â
Laporan KKL hanyalah salah satu dari komponen penilaian mata kuliah ini. Terdapat 2 komponen penilaian KKL yaitu komponen personal dan sosial sebanyak 40% serta laporan dan presentasi sebanyak 60%. Komponen personal dan sosial terdiri dari disiplin waktu; etika berkomunikasi; kerapian berpakaian; disiplin tugas; integritas dan kejujuran; pergaulan dan kerjasama dengan pimpinan, dosen pembimbing, panitia dan rekan sesame KKL; partisipasi selama kunjungan kerja. Komponen laporan dan presentasi terdiri dari kesesuaian format laporan; kualitas penulisan laporan masing-masing item; kualitas penggunaan teori dalam analisis lapangan; kesesuaian penggunaan teori-teori untuk analisa data dengan prodi; kemampuan presentasi laporan.
Â
Nilai Akhir merupakan wewenang DPL. Peserta KKL dinyatakan lulus jika telah mendapatkan nilai minimal 66 (B). Jika nilai mahasiswa kurang dari 66 (B) maka yang bersangkutan dinyatakan gagal dan harus mengulang pada KKL periode selanjutnya. Alhamdulillah semua mahasiswa bimbingan Primi Rohimi lulus dengan nilai yang sesuai. (primi)